Tak Kapok 11 Kali Masuk Bui, Maling Motor di Banyuwangi Kembali Tertangkap

Kaki kiri S terpaksa dihadiahi timah panas, karena saat ditangkap pria itu memberikan perlawanan. Sementara M berperan sebagai penadah.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 27 Jan 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 08:00 WIB
Sejumalh barang bukti  kasus curanmor  di puluhan TKP di Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Sejumalh barang bukti kasus curanmor di puluhan TKP di Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Satreskim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus sindikat pencurian sepeda motor di wilayah setempat. 

Ada 2 tersangka yang diamankan. Dia adalah pria berinisal S (47) beralamat di Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Kemudian pria berinisial M (47) beralamat di Desa Jurubusan, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Dalam menjalankan aksinya S berperan sebagai eksekutor. Di Banyuwangi total ada 23 TKP yang sudah ia jamah. Dia merupakan residivis kasus yang sama. Total sudah 11 kali dia masuk bui.

Kaki kiri S terpaksa dihadiahi timah panas, karena saat ditangkap pria itu memberikan perlawanan. Sementara M berperan sebagai penadah.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan keduanya ditangkap pada 19 Januari 2023.

Tersangka S ditangkap di pinggir Jalan Raya Jember-Banyuwangi, tepatnya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

"Sementara M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberbaru, Jember. Dari rumah M kami juga menyita sejumlah barang bukti," kata pria yang akrab disapa Asob tersebut, Kamis (26/1/2023).

Menurut Agus tersangka yang memiliki peran sentral adalah S. Pria itu beraksi dengan membobol rumah di saat malam hari. Sebelum beraksi, dia lebih dulu melakukan pengintaian.

"Total sudah ada 23 TKP. Wilayah yang paling sering dijadikan tempat aksi oleh tersangka yakni Muncar, Tegaldlimo dan Cluring," ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya obeng yang sudah dimodifikasi, plat dan surat kendaraan, telepon genggam dan 3 unit sepeda motor.

Kena Pasal Maksimal

Sementara sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor lain yang juga dicuri oleh tersangka masih berupaya dicari.

"Seluruh barang bukti yang ada dalam perkara ini masih kita cari," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP. 

"Kita terapkan pasal maksimal. Terutama untuk S, karena dia adalah residivis 11 kali keluar masuk lapas," tegasnya.

 

Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya