2 Pelaku Ilegal Logging Kayu Sono Keling di Ponorogo Terancam 5 Tahun Penjara

AKP Nikolas mengungkapkan, kronologis kejadian dan penangkapan, bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari seseorang berinisial A untuk mengangkut kayu Sono Keling miliknya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Jan 2023, 22:10 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2023, 22:10 WIB
Kayu hasil ilegal logging diamankan di polres Ponorogo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kayu hasil ilegal logging diamankan di polres Ponorogo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Ponorogo - Polres Ponorogo membekuk dua orang pelaku ilegal logging. Mereka mengangkut Kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.

"Untuk tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo," Kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas, Sabtu (28/1/2023).

AKP Nikolas mengungkapkan, kronologis kejadian dan penangkapan, bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari seseorang berinisial A untuk mengangkut kayu Sono Keling miliknya.

"Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang di pinjam dari rekannya berinisial B," ucapnya.

Selanjutnya tersangka R mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sono Keling tersebut ke mobil Pick Up berjumlah ada enam glondong berukuran 2,5 sampai tiga meter untuk diameter 120 cm.

"Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo," ujar AKP Nikolas.

Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Ponorogo.

"Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah," ucap AKP Nikolas.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tahap Pengembangan

"Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian," ujar AKP Nikolas.

Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000," ucap AKP Nikolas.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya