Â
Liputan6.com, Malang - Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto mengatakan, pihaknya sedang gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus perusakan kantor Arema pada demo anarkis pada Minggu 29 Januari 2023.
Baca Juga
"Saat ini Polresta Malang Kota sedang melakukan gelar perkara dengan persesuaian keterangan dan barang bukti guna menetapkan tersangka, termasuk peran masing-masing," kata Eko, Selasa (31/1/2023), dikutip dari Antara.
Advertisement
Polresta Malang Kota mengamankan 107 orang usai kericuhan yang terjadi pada saat unjuk rasa yang dilakukan pendukung Arema FC, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania tersebut.
Eko menjelaskan dari 107 orang yang diamankan, sebanyak 94 orang telah dipulangkan karena dinyatakan tidak terkait dengan peristiwa aksi kericuhan dan perusakan tersebut. Sementara untuk 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman tim penyidik.
"Sebanyak 13 orang lainnya, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman," katanya.
Akibat peristiwa tersebut, manajemen Arema FC menyatakan akan mempertimbangkan langkah untuk membubarkan skuad berjuluk Singo Edan. Keputusan itu akan dilakukan jika situasi di Kota Malang tidak kondusif.
Pakaian Serba Hitam
Sebagai informasi, unjuk rasa yang digagas Kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1), pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang rusak.
Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam melempar batu ke arah Kandang Singa yang sekaligus Official Store Arema FC hingga mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang mengalami luka-luka.
Â
Advertisement