Banding Kandas, Anak Kiai Jombang MSAT Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

Pasek mengaku, pihaknya masih berpendapat bahwa fakta sidang dan alat bukti selama proses persidangan masih sangat lemah dan jauh dari dakwaan jaksa.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 14 Feb 2023, 10:04 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 10:04 WIB
Anak Kiai Jombang MSAT saat menjalani sidang offline di PN Surabaya. (DIan Kurniawan/Liputan6.com)
Anak Kiai Jombang MSAT saat menjalani sidang offline di PN Surabaya. (DIan Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Penasihat hukum terdakwa pencabulan santriwati di komplek pesantren di Jombang, Mohammad Subchi Azal Tsani alias MSAT atau Mas Bechi, Gede Pasek Suardika membenarkan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, atas upaya banding kliennya.

"Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk. Keputusan ada di Mas Bechi dan keluarga," ujar Pasek di Surabaya, Senin (13/2/2023).

Pasek mengaku, pihaknya masih berpendapat bahwa fakta sidang dan alat bukti selama proses persidangan masih sangat lemah dan jauh dari dakwaan jaksa.

"Namun putusannya tetap menghukum dari seharusnya membebaskan," ucapnya.

Sementara itu, mengutip laman resmi  Mahkamah Agung, terdakwa Mohammad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) tetap divonis 7 penjara atas kasus pencabulan santri di komplek pesantren milik orang tuanya.

Vonis tersebut seperti bunyi putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1361/PID.B/2022/PN.SBYyang dibacakan 17 November 2022 lalu.

Hal itu karena Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY mengeluarkan putusan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Mas Bechi.

"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 2 Februari 2023.


Gegerkan Warga

Sidang lanjutan kasus pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sidang lanjutan kasus pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Seperti diberitakan, putra kiai di salah satu pesantren di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.

Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal.

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya