Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda di Banyuwangi Dibui

Muhammad Efendi (23), warga Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berurusan dengan polisi. Ia harus mendekam di penjara lantaran kepergok mencuri kotak amal.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 16 Feb 2023, 00:15 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 00:15 WIB
IIustrasi pencurian kotak amal di  Banyuwangi (Istimewa)
IIustrasi pencurian kotak amal di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Muhammad Efendi (23), warga Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berurusan dengan polisi. Ia harus mendekam di penjara lantaran kepergok mencuri kotak amal.

Aksi pencurian kotak amal ini terjadi di masjid Al-Ihsan, Dusun Curahleduk, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Selasa (14/2/2023).

"Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi pelaku diketahui oleh warga," kata Kapolsek Kalibaru, Iptu Adi Yaman Ananta, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, aksi pencurian kotak amal masjid ini sudah direncanakan oleh pelaku. Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke dalam masjid. Karena kondisi sepi, pelaku kemudian membawa kotak amal ke pinggir masjid untuk dibobol.

"Pelaku sempat merusak kotak amal menggunakan sebuah obeng yang dibawanya," ujar Yaman.

Namun apes, saat pelaku hampir berhasil membobol kotak amal masjid dalam posisi masih terkunci itu. Aksinya keduluan kepergok warga.

Saksi yang melihat kejadian ini seketika berteriak maling. Sontak membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku nyaris dimassa oleh warga.

"Tidak sampai dimassa oleh warga, karena sudah diamankan oleh tokoh masyarakat setempat," jelasnya.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kalibaru. Pelaku saat itu juga dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Saat itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di tempat lain.Tidak hanya kotak amal, melainkan juga tabung gas elpiji," ujar Yaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 65 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya