Ayah di Banyuwangi Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur Berulangkali Sejak 2020, Beraksi Saat Sepi

Kasus itu berawal saat korban tinggal satu rumah dengan KM. Tersangka melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 20 Feb 2023, 19:08 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi Rudapaksa di Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi Rudapaksa di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang ayah di Kecamatan Cluring Banyuwangi, KM (46) Banyuwangi tega memperkosa anak gadis tirinya berinisial UT (15) berulang kali.

Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan mengatakan, kasus ayah perkosaan anak tirinya itu terjadi dalam tiga tahun terakhir tepatnya sejak 2020. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. 

"Tersangka menyetubuhi korban berulang kali, hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMA," jelasnya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Kasus itu berawal saat korban tinggal satu rumah dengan KM. Tersangka melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Lewat bujuk rayu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya. Karena tertekan, akhirnya korban tidak bisa melawan.

"Kasus ini berlanjut hingga 2023. Korban terakhir kali disetubuhi oleh tersangka pada 16 Februari kemarin," ujar Eko.

Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami tekanan psikologis akibat menjadi sasaran persetubuhan ayah tirinya itu, memberanikan bercerita kepada orangtua kandungnya.

Orangtua kandung korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Cluring pada Jumat, 17 Februari 2023.

Setelah mendapat laporan tersebut dan barang bukti dinyatakan lengkap, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ancaman Pidana

Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman 3,6 tahun penjara atas perbutanya tersebut,”pungkasnya.

 

Infografis Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya