Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Malang Raya telah melakukan restrukturisasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satu tujuannya, agar jumlahnya lebih efektif dan efisien.
Hasilnya, jumlah TPS untuk pemilu 2024 di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang) akan berkurang banyak bila dibanding Pemilu 2019 silam. KPU Malang Raya menghapus hampir seribu tempat pemungutan suara.
Advertisement
Baca Juga
Rinciannya, di Kota Malang dari semula 2.588 sekarang jadi 2.435 TPS. Di Kabupaten Malang dari sebelumnya sebanyak 8.436 menjadi 7.701 TPS. Sedangkan di Kota Batu dari sebanyak 720 tinggal 611 TPS.
Advertisement
“Hasil restrukturisasi di Kota Malang berkurang 153 TPS,” kata Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas dikonfirmasi Selasa, (21/2/2023) malam.
Restrukturisasi bertujuan mengefektifkan dan mengefisienkan TPS Pemilu 2024. Salah satu dasarnya adalah Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Regulasi itu menerapkan batas jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 orang untuk pemilu 2024. Dengan begitu, TPS yang sebelumnya jumlah pemilihnya di bawah 250 orang dihapus atau digabung jadi satu.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini dalam keterangan resminya juga mengumumkan jumlah rekapitulasi TPS hasil restrukturasi membuat ada pengurangan ratusan tempat pemungutan suara di wilayahnya.
“Hasil restrukturisasi di wilayah Kabupaten Malang ada pengurangan sejumlah 735 TPS,” kata Anis.
Tak Pisah Pemilih Satu KK
Penghapusan TPS itu tak akan memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda. Misalnya, bila dalam satu TPS ada kelebihan satu pemilih maka akan dipindah ke tempat lain beserta keluarganya dengan tetap mempertimbangkan aspek geografis dan memudahkan pemilih.
Meski begitu, jumlah TPS untuk pemilu 2024 di Malang Raya itu belum final, mungkin bertambah atau malah menyusut lagi. Sebab petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) masih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 12 Februari sampai 14 April 2023.
Hasil kerja Pantarlih itu akan jadi dasar ditetapkannya TPS definitif untuk pemilu 2024. “Tunggu saja hasil kerja tim pantarlih,” kata Anis Suhartini Ketua KPU Kabupaten Malang.
Advertisement