Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan, kasus harta tidak wajar yang menjerat mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Romli menegaskan TPPU bukan Tipikor, begitu juga Tipikor bukanlah TPPU. Keduanya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda.
"Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan," ujarnya," kata Romli, Rabu 15 Maret 2023.
Advertisement
Menurut Romli, pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu. Sebab, untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.
"Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor," jelasnya.
Romli menegaskan, dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.
"Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPUStatus hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status TSK sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status TERDAKWA di persidangan," pungkasnya.
Temuan PPATK
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam laporan tersebut, PPATK menemukan mutasi dana Rp500 miliar dari transaksi periode 2019-2023. Data mutasi ini ditarik dari dalam 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nilai transaksi yang dilaporkan PPATK kepada Kementerian Keuangan jumlahnya tidak besar.
"Transaksi yang nilainya antara Rp50 juta sampai Rp150 juta, kecil banget dibandingkan sekarang yang terbuka kepada publik," ungkap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Sri Mulyani menyebut ada 4 surat dari PPATK yang diterima Kementerian Keuangan terkait Rafael Alun. Dalam surat tersebut, nilai transaksinya pun lebih kecil dari yang diungkap PPATK.
"4 surat menyangkut saudara RAT, 4 surat dari PPATK," kata dia.
Selain itu, surat tersebut diterima Kementerian Keuangan pada tahun 2019. Bukan tahun 2013, sebagaimana yang pernah diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.
"Kasus ini disampaikan oleh Pak Mahfud sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019," kata dia.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Advertisement