Diduga Illegal Logging, 4 Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Penjara

Empat pria asal Purwoharjo Banyuwangi diamankan polisi karena diduga melakukan ileggal logging. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 88 batang kayu jati. Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil ilegal logging di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi selatan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 29 Mar 2023, 16:06 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 16:06 WIB
Barang Bukti kayu hasil ilegal loging berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Purwoharjo, Banyuwangi (Istimewa)
Barang Bukti kayu hasil ilegal loging berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Purwoharjo, Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Empat pria asal Purwoharjo Banyuwangi diamankan polisi karena diduga illeggal logging. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 88 batang kayu jati. 

Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil ilegal logging di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, para pelaku diamankan pada Senin (27/3/2023). Pelaku yang diamankan diantaranya JM (51), SHN (42), YG (21), dan YK (19).

"Keempatnya beralamat di Dusun Blok Solo, Desa Sumberasri, Purwoharjo," kata Budi, Rabu (29/3/2023).

Aksi para pelaku terendus usai polisi mendapat laporan. Kemudian ditindak lanjuti dengan diadakan patroli gabungan sekira pukul 01.30 WIB. Dari hasil penelusuruan indikasi mengarah ke wilayah Dusun Blok Solo, Desa Sumbersari. 

Kala itu polisi menjumpai tumpukan kayu di halaman rumah JM. Kayu itu ditutupi terpal. Tak butuh waktu lama, pelaku pun dengan mudah diamankan. Dari satu tersangka, kemudian nama-nama pelaku lain pun juga ikut terungkap.

"Para tersangka mengakui perbuatannya penebangan kayu tanpa izin," ujarnya. 

Dari tangan tersangka pihaknya menyita satu unit sepeda motor sudah dipreteli, satu unit gergaji tangan dan 88 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total total 4,42 M3.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Purwoharjo," tandasnya.

Akibat illegal logging  para pelau terancam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang- Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelaku terancam  hukuman Maksimal 15 tahun penjara  dan denda maksimal Rp100 miliar,”katanya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masyarakat Diminta Lapor Jika Melihat Ilegal Loging

Kapolsek Purwoharjo Budi Hermawan, mengimbau masyarakat tidak melakukan pembalakan liar atau illegal loging karena selain merusak kelestarian hutan. Pembalakan liar juga menyalahi aturan.  

Budi juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui illegal loging segera melapor ke kepolisan untuk segera ditindak lanjuti.

“Kami mengimbau masyarakat jangan illegal logong karena itu dapat merusak kelestarian hutan. Selain itu juga dilarang. Jika masyarakat menjumpai pelaku illegal loging segera melapor akan langsung kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

 

Infografis 4 Tips Penderita Diabetes Hindari Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Tips Penderita Diabetes Hindari Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya