220 Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran, dari 15 Hari hingga 2 Bulan

Sebanyak 220 narapidana di Rutan Sampang diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 05 Apr 2023, 23:04 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 23:04 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Liputan6.com, Sampang - Sebanyak 220 narapidana di Rutan Sampang diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, terdiri dari narapidana kasus pidana umum, pidana khusus, dan kasus narkoba," kata Kepala Rutan Klas IIB Sampang Nugroho Dwi Ananto, Rabu (5/4/2023), dikutip dari Antara.

Menurut dia, napi yang diusulkan mendapatkan remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Di antaranya tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

Selain itu, kata dia, yang bersangkutan mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara, menjalani hukuman minimal 6 bulan.

"Selain itu, si narapidana juga aktif mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh Rutan Sampang," ujar dia.

"Usulan remisi antara 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani," tambahnya.

Perinciannya, sebanyak 133 orang narapidana diusulkan mendapat remisi 15 hari, kemudian 82 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, dan lima orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.

"Tapi keputusan kepastian remisi Lebaran tahun ini merupakan kewenangan penuh dari Kemenkumham, dan biasanya SK (surat keputusan) remisi baru diterima pada hari H atau paling cepat H-1 Lebaran," ucapnya.

Ia mengatakan jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini lebih banyak dibanding lebaran tahun lalu sebanyak 168 orang.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, disebutkan beberapa jenis remisi, yakni remisi umum, remisi umum susulan, khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.

Remisi Umum dan Khusus

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus dan Remisi Umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada pun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya