Liputan6.com, Surabaya - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (PWM Jatim) Nazaruddin Malik menilai unggahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin jelas melanggar etika norma sosial dan hukum.
"Ini tentu dapat dinyatakan sebagai ujaran kebencian. Terlepas apapun motif yang melatarbelakangi yang bersangkutan untuk menuliskannya," tambah Nazaruddin, Kamis (27/4/2023).
Advertisement
Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menilai langkah Muhammadiyah untuk melaporkan Andi Pangerang ke pihak berwajib sudah tepat. Hal itu tentu akan mencegah tindakan main hakim sendiri dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat lainnya agar tidak mudah menghakimi. Apalagi Muhammadiyah merupakan organisasi masyarakat yang taat pada hukum.
Nazar, menegaskan warga Muhammadiyah sudah teruji sangat dewasa sejak lama menghadapi situasi seperti ini. Mereka sudah paham bagaimana menyikapi berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.
"Jadi saya rasa warga Muhammadiyah bisa mengatur emosi dan menyelesaikannya dengan jalan yang baik," bebernya.
Nazar berharap warga Muhammadiyah bisa terus mengawal proses hukum Andi Pangerang Hasanuddin yang sedang berjalan. Apalagi Muhammadiyah juga sudah menegaskan dalam Muktamarnya tentang pentingnya menegakkan etika bermedia sosial, penegakan hukum, serta edukasi terkait itu.
"Di berbagai tempat dan kesempatan, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah selalu memberi arahan dan ceramah bahwa Muhammadiyah memiliki i'tikad kuat memberantas ujaran kebencian, termasuk melalui media sosial. Dengan begitu, masyarakat juga bisa memahami dan selalu berupaya menggunakan media digital dengan baik," pungkasnya.
PD Muhammadiyah Surabaya Laporkan Dua Peneliti BRIN
Imbas tulisan di media sosial yang menyinggung Muhammadiyah, dua peniliti BRIN yakni Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan ke polisi, Rabu (26/4/2023). Pelapor adalah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya yang menduga adanya unsur tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dilakukan dua orang tersebut.
"Kami dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya mewakili Pimpinan Daerah tingkat Surabaya ingin mengadukan atau melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya Sugianto di Polda Jatim.
Sugianto mengatakan, keduanya tidak hanya menyampaikan ancaman pembunuhan tapi juga ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.
Kasus tersebut bermula saat Thomas Djamaluddin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi.
Advertisement