Perjuangan Sukmawan Melawan Kriminalisasi, Laporkan Dua Polisi di Tuban ke Propam Polda Jatim

Sukmawan (48), warga Sidorejo Tuban, mengadukan dua anggota Satreskrim Polres Tuban ke Propam Polda Jatim. Dia mengaku jadi korban kriminalisasi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah di perumahan di Tuban.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 20 Mei 2023, 21:25 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2023, 14:05 WIB
Sukmawan saat berangkat ke Polda Jatim. (Istimewa)
Sukmawan saat berangkat ke Polda Jatim. (Istimewa)

Liputan6.com, Tuban - Sukmawan (48), warga Sidorejo Tuban, mengadukan dua anggota Satreskrim Polres Tuban ke Propam Polda Jatim. Dia mengaku jadi korban kriminalisasi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah di perumahan di Tuban.

Sukmawan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban. Namun, pihak kepolisian belum menahannya.

“Malam hari ini kelihatannya saya dipanggil, padahal saya akan hadir Senin depan. Yang saya adukan ke propam dua orang,” ungkap Sukmawan, Sabtu (20/5/2023).

Ia mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri yang berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).

Uniknya, dalam perjalanan menuju Surabaya, Sukmawan juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan.

“Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak".

Dua anggota yang dilaporkan itu berinisial Bripka HE dan Aiptu B yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, keduanya dinilai gegabah dan kurang teliti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya menganggap bahwa penyidik terlalu gegabah dan tidak teliti menetapkan saya sebagai tersangka tanpa dilengkapi alat bukti yang kuat. Biar nanti pihak Propam yang menyimpulkan," jelasnya.

Sukmawan dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.

“Seharusnya yang bertanggung jawab awal adalah perusahaan (PT pengelola perumahan) sesuai perjanjian,” ungkap Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum dari tersangka tersebut.

Ia juga mengapresiasi langkah kliennya yang telah mengadu ke Propam Polda Jatim. Karena, langkah tersebut merupakan hak dari masing-masing warga negara.

“Itu kan upaya untuk mempertahankan haknya. Biarkan proses hukum berjalan, dan nanti terbuka di fakta persidangan,” jelas Engky.

 

Penuhi Unsur sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Tuban menyampaikan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang dilanggar. Termasuk, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Dari kita pemeriksaan dan alat bukti semua sudah memenuhi unsurnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.

Lalu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kemudian, alat-alat bukti dalam perkara ini juga sudah cukup untuk menentang yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kita periksa rekening bank dan lainnya. Memang benar orang tersebut terlibat,” pungkasnya.

Infografis Borgol dan Rompi Pink untuk Johnny G. Plate
Infografis Borgol dan Rompi Pink untuk Johnny G. Plate (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya