Turis Kanada Bikin Onar dan Bawa Senjata Tajam di Seminyak Bali Dideportasi

Turis asing asal Kanada yang mengamuk dan membuat keributan di Seminyak, Kabupaten Badung akhirnya dideportasi ke negaranya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 14 Jun 2023, 10:25 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 10:25 WIB
Turis Kanada yang Sempat Mengamuk Bawa Senjata Tajam di Bali, Diduga Mabuk dan Kehilangan Kartu ATM
Turis Kanada yang Sempat Mengamuk Bawa Senjata Tajam di Bali, Diduga Mabuk dan Kehilangan Kartu ATM. foto: Instagram @niluhdjelantik

 

 

 

Liputan6.com, Jakarta Turis asing asal Kanada yang mengamuk dan membuat keributan di Seminyak, Bali, akhirnya dideportasi ke negaranya.

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Rabu (14/6/2023), dikutip Antara.

Turis Kanada berinisial MRD itu ditangkap petugas sesaat setelah mengamuk dan membuat onar dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 di Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Menurut dia, pria berusia 30 tahun itu melakukan tindakan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

MRD yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 itu memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.

Ia kembali ke Montreal, Kanada pada Selasa (13/6) menumpangi Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852 melalui Kuala Lumpur-Doha dan melanjutkan ke Kanada.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), MRD mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate.

Namun, Imigrasi Ngurah Rai tidak memberikan detail terkait investasi dan perkembangannya saat ini. Kepada petugas, MRD juga mengaku senjata tajam yang ia bawa hanya tiruan dan keributan yang dia lakukan karena berada di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, ia juga kesal setelah kehilangan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

 

Ditangkal Masuk Indonesia

Selain dideportasi, ia juga ditangkal masuk Indonesia sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Ada pun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria, Amerika Serikat (8) dan Australia (8).

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya