Liputan6.com, Kediri - Petugas Lapas Kelas II A Kediri menggagalkan penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam kepala ikan lele.
Kepala Lapas Kediri Muhammad Hanafi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan barang titipan warga binaan berupa makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran.
"Narkoba dimasukkan ke tiga kepala ikan. Isinya di masing-masing kepala ikan 3 gram lebih," katanya ditulis Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Ia mengatakan, total sabu yang disita dari kepala ikan itu seberat 9,60 gram. Penyelundupkan sabu dilakukan dengan cara menitipkan kepada seseorang untuk dikirimkan ke penghuni lapas.
Pihaknya mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba beberapa kali dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan berhasil digagalkan.
Bahkan, sebelumnya dirinya pernah mendapatkan pesan singkat dari orang yang tidak dikenal yang memintanya agar tidak terlalu keras menindak pengedar narkoba di Kediri.
Untuk itu, pihaknya lebih aktif mencegah peredaran narkoba di Lapas Kediri dan salah satunya dengan modus dimasukkan ke dalam kepala ikan tersebut.
"Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi kamtib untuk berjaga di luar," kata dia.
Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto akan melakukan proses hukum kepada pelaku yang mencoba melakukan percobaan penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kediri tersebut.
Polisi sudah meminta keterangan dari B, yang mengirimkan barang tersebut. Pelaku sebelumnya pernah ditelepon seseorang untuk mengantarkan masakan untuk salah satu penghuni lapas.
"Penelepon tersebut juga meminta agar pelaku berangkat ke lapas dengan seorang perempuan," kata dia.
Pelaku Sudah Beberapa Kali Beraksi
Pelaku B ternyata beberapa kali melakukan aksinya mengirim narkoba ke lapas. Pelaku mendapatkan upah Rp300 ribu saat mengirimkan barang terlarang itu.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas. Sedangkan, untuk B, polisi juga menjeratnya dengan pidana.
"Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara," kata dia.
Advertisement