LaNyalla: Harusnya Utusan Daerah di MPR Diisi Sultan, Raja atau Tokoh Adat

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR diisi oleh mereka yang memiliki wilayah negeri ini. Baik itu Raja dan Sultan Nusantara, maupun Masyarakat Adat penghuni wilayah yang berbasis Suku, Marga, Nagari dan sejenisnya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Jun 2023, 16:08 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2023, 16:07 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat di Universitas Udayana Bali. (Istimewa)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat di Universitas Udayana Bali. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR diisi oleh mereka yang memiliki wilayah negeri ini. Baik itu Raja dan Sultan Nusantara, maupun Masyarakat Adat penghuni wilayah yang berbasis Suku, Marga, Nagari dan sejenisnya.

"Berbicara tentang Utusan Daerah, kita harus membaca sejarah keberadaan wilayah di Nusantara ini," kata LaNyalla dalam FGD "Siapakah Utusan Daerah MPR? Membedah Siapa Saja Utusan Daerah di MPR dan Bagaimana Pengisiannya, di Universitas Udayana, Bali, Selasa (20/6/2023).

Mereka inilah yang mengalami secara langsung penjajahan oleh VOC dengan Tentara Belandanya. Sehingga sejarah mencatat beberapa perlawanan terhadap Belanda telah terjadi di era Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Puncaknya, para Raja dan Sultan Nusantara memberi dukungan moril dan materiil yang konkrit bagi lahirnya negara ini, berupa penyerahan Wilayah-Wilayah mereka untuk menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.

"Sikap Legowo dari para Raja dan Sultan Nusantara itu sekaligus bukti bahwa sudah seharusnya para Raja dan Sultan Nusantara ini adalah bagian dari Pemegang Saham Utama negara ini," ujarnya.

Tetapi fakta yang terjadi, imbuhnya, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, serta Kelompok Masyarakat Adat yang dulu menghuni Hutan atau Wilayah berbasis Suku, Marga atau Nagari, sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki saluran langsung dalam menentukan wajah dan Arah Perjalanan bangsa ini.

"Perlu kita ingat, ada empat syarat untuk berdirinya suatu negara. Pertama, adanya Rakyat. Kedua, adanya Wilayah. Ketiga, terbentuknya pemerintahan. Dan keempat, adanya pengakuan internasional," papar dia.

Saatnya Daerah Kembali Memiliki Utusan di MPR

Sebelum Indonesia lahir, dikatakan LaNyalla, wilayah di Nusantara terbagi dalam dua zona. Pertama adalah Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yang sejatinya dikuasai Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

Yang kedua, adalah Volks Gemeen Schappen atau wilayah yang dihuni dan dimiliki kelompok Masyarakat Adat, yang berbasis Suku, Marga, Nagari, dan sebagainya. Kemudian Belanda menciptakan daerah-daerah baru, yaitu daerah Otonom dan daerah Administratif Pemerintahan Hindia Belanda di Nusantara.

"Jadi, para pendiri bangsa, saat menyusun tentang Utusan Daerah, sudah memikirkan bahwa seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR dihuni oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini," ungkap Senator asal Jawa Timur itu.

Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara mengatakan, sudah saatnya daerah kembali memiliki utusan daerah di MPR.

"Utusan Daerah jika harus diaktifkan kembali adalah bagian dari upaya serius merawat memori kolektif bangsa dalam sejarah lahirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Utusan Daerah harus dihuni oleh utusan yang tepat untuk tujuan tersebut," katanya.

 

Infografis Hutan Adat Guguk
Infografis keragaman hayati Hutan Adat Guguk (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya