Polisi Bekuk 2 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi di Jember, Penjara 6 Tahun Menanti

Polisi berhasil menangkap ,Ana Sri Purnawati (46) warga Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan Hanafi (30) warga Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Jun 2023, 08:41 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2023, 00:06 WIB
Ilustrasi penimbunan BBM bersubsidi (Istimewa)
Ilustrasi penimbunan BBM bersubsidi (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap Ana Sri Purnawati (46) warga Nganjuk dan Hanafi (30) warga Jember, karena terlibat kasus penimbunan BBM bersubsidi di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu Jember.

Kapolsek Ambulu AKP M Suhartanto menjelaskan, kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terungkap setelah adanya info dari masyarakat. 

"Ada dugaan penimbunan solar bersubsidi di bekas bangunan kolam renang tak terpakai di Desa Andongsari, Ambulu," ujarnya Selasa (27/6/2023).

Saat polisi datang ke lokasi tersebut, ada lima orang masing-masing membawa sepeda motor mengangkut solar bersubsidi memakai jerigen.

"Masing-masing sepeda motor membawa dua jurigen. Di mana satu jerigennya itu memiliki kapasitas sebanyak 35 liter," kata Tanto. 

Polisi juga menemukan tandon air berwarna putih berisi 2 ribu liter solar bersubsidi. 

"Di luar bangunan kita juga temukan satu unit truk tangki warna biru putih," sambungnya.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap lima orang tersebut. Mereka mengakui bahwa aksi mengangkut solar dengan jerigen itu dilakukan atas perintah tersangka Hanafi. 

"Orang-orang yang ngangkut solar ini mengaku diberi upah oleh tersangka Hanafi," kata Tanto.

Sementara tersangka Hanafi mengaku bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena dibayar dan diberi modal oleh tersangka Ana.

"Karena ada pengakuan seperti itu, Ana kita panggil dan kita periksa. Karena bukti-bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," jelas dia. 


Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Terminal BBM Plumpang Miliki 24 Tangki Timbun
Tangki-tangki Timbun di Terminal Bahan Bakar Minyak PT Pertamina

Menurut Tanto, aksi yang dilakukan tersangka ini sudah berjalan beberapa bulan. 

"Menurut warga sekitar, bulan puasa kemarin mereka ini sudah melakukan aksi itu," katanya.

Selama ini, lanjut Tanto, tersangka menjual solar bersubsidi itu ke kalangan industri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar. 

 

Infografis 3 Skenario BBM Bersubsidi ala Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Skenario BBM Bersubsidi ala Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya