Liputan6.com, Banyuwangi Sepekan pasca penyerahan hasil verifikasi administrasi berkas bacaleg, belum ada satupun partai politik yang menyetorkan berkas perbaikan bakal calon legislatif mereka ke KPU Banyuwangi.
Untuk itu, tujuh hari ke depan, parpol diharapkan bisa segera melakukan perbaikan dan menyerahkan kepada KPU.
Adapun tahapan masa perbaikan berkas bacaleg sudah dimulai sejak 26 Juni 2023 dan akan berlangsung hingga 9 Juli 2023 mendatang. Sebelumnya total 778 bacaleg DPRD kabupaten dari 18 parpol peserta Pemilu, sebanyak 761 berkas bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat administratif.
Advertisement
"Hingga saat ini, belum ada satupun yang melakukan perbaikan, kebanyakan LO Parpol datang ke KPU untuk konsultasi," ucap Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Selasa (4/07/2023).
Berdasarkan data yang telah dirilis KPU Banyuwangi, baru ada 17 berkas bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara mayoritas bacaleg yang lain harus memperbaiki berkas yang menjadi ketentuan. Misalnya, surat keterangan kesehatan, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, past foto dan berkas lainnya.
" Kemarin sebagian besar syarat administrasi bacaleg ada dulu dan tidak melihat kebenarannya, sekarang mereka melakukan pengecekan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak ," ucap Ari Mustofa.
Kata Ari, pihaknya terus membuka layanan konsultasi untuk perbaikan berkas selama tahapan itu berlangsung.
" Saya berharap parpol segera membenahi berkas bacalegnya disisa waktu ini sehingga berkas mereka dapat segera terverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu legislatif , " ucapnya.
Menurutnya jika parpol tidak bergerak atau ogah ogahan melakukan perbaikan berkas bacaleg maka pesertanya akan berkurang dampaknya tidak hanya kepada KPU, parpol maupun bacaleg, tetapi juga ke masyarakat karena pilihannya akan semakin sedikit.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Banyuwangi bakal terus menunggu parpol untuk melakukan perbaikan berkas hingga sepekan ke depan.
"Artinya, KPU Banyuwangi masih terus menunggu sampai batas waktu terakhir, karena tidak regulasi yang mengatur perpanjangan waktu perbaikan administrasi berkas bacaleg," pungkasnya
DPT Pemilu 2024 Capai 204.807.222
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT), baik dalam dan luar negeri yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Â
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memerinci, jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. "Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU," kata Betty Minggu 2 Juli 2023.Â
Betty menyebutkan para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220. Apabila dirinci berdasarkan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri, maka jumlah pemilih laki-laki adalah 101.467.243 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 101.589.505.
"Dengan jumlah pemilih se-Indonesia untuk dalam negeri Pemilu 2024 (adalah) 203.056.748," tutur Betty. Â
Advertisement