Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Lampung Diungkap, 215 Orang Ditangkap

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa ada lima jenis narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung bersama polresta/polres jajaran dalam kurun waktu satu bulan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 22 Nov 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2024, 01:00 WIB
215 tersangka peredaran gelap narkoba diamankan Polda Lampung periode Oktober-November 2024. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
215 tersangka peredaran gelap narkoba diamankan Polda Lampung periode Oktober-November 2024. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi di beberapa wilayah di Lampung dari Oktober hingga November 2024 dengan total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 215 orang. Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa ada lima jenis narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung bersama polresta/polres jajaran dalam kurun waktu satu bulan. 

"Dari hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba pada Oktober sampai November 2024, Ditresnarkoba Polda Lampung bersama polresta/polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja 256,7 kilogram, sabu 13,7 kilogram, ekstasi 1.625 butir, obat berbahaya 415 butir dan 50,73 gram tembakau sintetis," kata Irjen Pol. Helmy Santika saat jumpa pers di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rabu (20/11/2024).

Dia menerangkan, sejumlah barang bukti narkoba itu diungkap dari sebanyak 215 tersangka yang diamankan. "215 tersangka yang diamankan ini berasal dari 159 kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil dibongkar oleh tim kami," bebernya. 

Ia menerangkan, pengungkapan narkoba tersebut dilakukan di beberapa wilayah di Lampung, paling banyak diungkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Helmy, ratusan kilogram barang haram itu berasal dari Provinsi Riau, Aceh dan Palembang dengan tujuan pengiriman ke Pulau Jawa. "Jika dinilai secara ekonomis, narkoba ini bernilai Rp14,7 miliar, sedangkan jiwa yang bisa kita selamatkan dari hasil pengungkapan ini kurang lebih 313.590 jiwa," sebutnya. 

Dia menambahkan, proses penyelidikan kasus ini pun masih terus di dalami oleh polisi guna mengungkap hingga ke akar-akarnya. "Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan dan akan dilaksanakan untuk pengungkapan, kami juga akan menggandeng masyarakat untuk meningkatkan ketangguhan kampung bebas narkoba, dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Jadi nanti ada tempat-tempat yang diduga banyak peredaran, maka kita akan lakukan penindakan, dan akan ada proses upaya menjadikan kampung tersebut sebagai wilayah bebas narkoba," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya