Â
Â
Liputan6.com, Jakarta - Hasil survei Poltracking Indonesia menyatakan, elektabilitas Prabowo Subianto mendominasi pemilih dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur. Survei dilakukan pada 25 September - 1 Oktober 2023.
Advertisement
Direktur Riset Poltracking Indonesia Arya Budi mengatakan, Prabowo dinilai oleh responden sebagai sosok bakal capres harapan warga Nahdliyin, dengan sebanyak 41,7 persen responden mendukung Prabowo, disusul Ganjar Pranowo 37,5 persen dan Anies Baswedan 14,6 persen.
"Melimpahnya suara NU di Jawa Timur memang menjadi pemantik para bakal capres untuk berebut suara di wilayah itu. Terlebih ada sebanyak 80,1 persen para pemilih yang merasa dekat dengan NU," kata Arya Budi, di Surabaya Jumat (13/10/2024).
Selain mengantongi keunggulan dari sisi pemilih NU, dalam survei yang sama, elektabilitas Prabowo dalam simulasi tiga nama juga masih mengungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Prabowo mengantongi dukungan sebesar 40,6 persen, diikuti Ganjar 38,2 persen dan Anies 13,6 persen.
Lebih lanjut, jika dibedah lebih dalam dari survei tersebut, Prabowo mengalami tren kenaikan cukup tinggi dibandingkan dengan Ganjar dan Anies. Terhitung sejak bulan Juni hingga September 2023, Prabowo mengalami kenaikan hingga 5,8 persen, dari semula 34,8 persen menjadi 40,6 persen.
Kemudian, elektabilitas Ganjar dan Anies juga sama-sama mengalami kenaikan. Pada bulan Juni menuju September 2023, kenaikan elektabilitas Ganjar sebesar 2,6 persen atau dari 35,6 persen menjadi 38,2 persen. Adapun Anies naik sebesar 4,3 persen atau dari 9,3 persen pada Juni menjadi 13,6 persen pada September.
Pembukaan Capres-Cawapres Mulai 19 Oktober 2023
Survei Poltracking Indonesia tersebut melibatkan 1.000 responden di Jawa Timur dengan metode acak bertingkat (multistage random sampling), margin kesalahan (margin of error) kurang lebih 3,1 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.
KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Advertisement