Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Polisi Surabaya ke Propam Polda Jatim

Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga polisi, yaitu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan ke ke Propam Polda Jatim, buntut dari pernyataan ke media yang dianggap meresahkan masyarakat tentang kasus kematian Dini Sera Afrianti.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Okt 2023, 07:03 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2023, 07:03 WIB
Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR sebagai tersangka pembunuhan Dini Sera Arfianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR sebagai tersangka pembunuhan Dini Sera Arfianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga polisi, yaitu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan ke ke Propam Polda Jatim, buntut dari pernyataan ke media yang dianggap meresahkan masyarakat tentang kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Waktu itu dia menyatakan di siaran televisi bahwa tidak ada luka di tubuh korban tetapi cuma luka lecet di punggung, padahal faktanya kan penuh luka," kata Dini Hendrayana, pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti, Senin (16/10/2023).

Dia mengaku dirinya sengaja melaporkan ketiganya ke Polda Jatim agar proses hukum dan kinerja penanganannya lebih profesional serta komprehensif.

"Yang pertama, kami ingin laporan kami tidak dilimpahkan ke propam Polrestabes Surabaya atau provos Polsek Lakarsantri, tapi ditangani propam Polda Jatim demi menjaga profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkaranya," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/10/2023).

Hendra mengungkapkan, pihaknya ingin Propam Polda Jatim untuk segera memanggil dan memeriksa para terlapor. Lalu, segera menentukan apakah perlu dikenakan sanksi dan disiplin.

"Apabila ditemukan dugaan tindak pidananya, kami ingin ketiganya segera diproses hukum. Begitu juga bila ditemukan adanya pelanggaran etik dalam instansi Polri," ucapnya.

Hendra menganalogikan perkara Dini yang dianggap serupa dengan kasus Ferdy Sambo di Jakarta. Menurutnya, ada upaya tersangka Ronald untuk menghilangkan barang bukti, namun gagal akibat petugas keamanan Blackhole enggan memberikan.

"Juga harus diproses hukum, karena kami melihat kasus yang dilakukan pelaku ini hampir sama dengan yang dilakukan Ferdy Sambo dulu, cuma bedanya sambo sudah menghilangkan BB (barang bukti) CCTV. Nah, ini sekedar mencoba tapi tidak berhasil," ujarnya.

"Sebab, tersangka Ronald melakukan obstruction of justice, dia mencoba meminta CCTV di blackhole tapi dari sekuriti tidak diberikan," imbuh Hendra.

Hendra menilai langkah polisi mengenakan pasal pembunuhan pada tersangka Ronald Tannur sudah tepat. Namun, ia ingin polisi juga menjerat Ronald dengan pasal pemberatan lantaran ada upaya untuk menghilangkan barang bukti di TKP.

"Pelaku membuat laporan polisi untuk menutupi kejahatannya dan nahasnya juga ini diterima semerta-merta oleh kepolisian. Jadi, kami sangat mencurigai hal ini karena laporan atas hilangnya nyawa orang dianggap sangat mudah dan disimpulkan dengan dia meninggal karena penyakit," ucapnya.

Pasal Pembunuhan

Gregorius Ronald Tannur saat rekonstruksi kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur saat rekonstruksi kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Diketahui, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Hendro Sukmono mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tanus, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Penerapan Pasal 338 KUHP ini melalui proses panjang dan dinamis sejak awal diterima laporan, pemeriksaan saksi, penelitian alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, rekonstruksi hingga gelar perkara," ujarnya, Rabu (11/10/2023).

AKBP Hendro mengatakan, adapun saksi ahli yang dilibatkan adalah saksi ahli pidana, saksi ahli kedokteran forensik dan juga saksi ahli komputer forensik.

"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan, adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," ucapnya.

"Sehingga, disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," imbuh AKBP Hendro.

Ada Kekerasan Saat di Lift

Foto keluarga korban saat berziarah ke makam Dini Sera Afrianti, di Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa)
Foto keluarga korban saat berziarah ke makam Dini Sera Afrianti, di Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa)

AKBP Hendro mengatakan, fakta baru yang ditemukan dalam kasus anak anggota DPR RI fraksi PKB ini adalah ada tindakan kekerasan dalam lift.

"Kemudian di basement memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, dia (pelaku) masuk kendaraan lalu mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari si pelaku," ujarnya.

"Yang mana ada kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," lanjut AKB Hendro.

AKBP Hendro menegaskan, pihaknya selanjutnya segera melengkapi berkas penyidikan agar segera diserahkan ke kejaksaan. "Dengan pasal 338, maka tersangka Ronald Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Infografis The Big 4, Pekan Mode Bergengsi Dunia
Infografis The Big 4, Pekan Mode Bergengsi Dunia. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya