Kades di Bondowoso Digelandang ke Kantor Polisi karena Edarkan Sabu Sabu

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyatakan, selain kepala desa, pihaknya menangkap 10 tersangka lainnya. Dua diantaranya dilimpahkan ke Mapolres Bondowoso, termasuk sosok kepala desa yang berhasil diamankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2023, 16:03 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jember - Sorang kepala desa asal Kecamatan Tamanan Bondowoso, diamankan Satreskoba Polres Jember karena memakai dan mengedarkan sabu sabu. 

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyatakan, selain kepala desa, pihaknya menangkap 10 tersangka lainnya. Dua diantaranya dilimpahkan ke Mapolres Bondowoso, termasuk sosok kepala desa yang berhasil diamankan.

“Ada 10 laporan kasus narkoba yang masuk ke meja kami, dimana dua diantaranya termasuk yang melibatkan oknum perangkat desa, kita limpahkan ke Polres Bondowoso, sedangkan yang 8 tersangka, kami proses di Polres Jember,” ujar Nurhidayat, ditulis Sabtu (20/10/2023). 

Dia menjelaskan, para tersangka tersebut dari jaringan yang berbeda, namun masih dalam satu sumber pengedarnya.

“Mereka berbeda jaringan, tapi masih satu sumber penyuplai,” ujar Kapolres Jember. 

Ketika disinggung dengan adanya kampung tangguh anti narkoba yang belum lama ini diresmikan di Jember,  apakah para pemakai akan dilakukan rehabilitasirehabilitasi.  Kapolres menegaskan, bahwa para pelaku tetap akan diproses hukum.

“Semua akan kita proses hukum, memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung, namun proses hukum tetap akan kami berlakukan,” tegasnya.

Nurhidayat menjelaskan, dari ungkap kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,9 gram, 9 unit handphone dan uang senilai 900 ribu. 

Satgas Narkoba Amankan 3.851 Orang sebagai Tersangka

Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan 3.851 orang sebagai tersangka kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika yang beredar di Indonesia.

“Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk dari tanggal 21 September 2023 hingga saat ini yang ditangkap oleh kita sebanyak 3.851 orang,” jelas Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, yang juga sebagai Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Rabu (18/10/2023).

Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa barang bukti yang disita yakni sabu dengan jumlah 724.298 gram, ekstasi sebanyak 395.161 butir, ganja sebanyak 150.778 gram, tembakau gorilla sebanyak 1.021 gram, ketamin sebanyak 995 gram, dan obat keras sebanyak 664.629 butir.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya