Kejari Ponorogo Tangani Dugaan Korupsi PNPM-MP di Kecamatan Sooko, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Tersangkanya berinisial CSY, merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dalam kasus tersebut, kerugian yang dialami oleh negara mencapai Rp1,3 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi tahanan kasus korupsi.
Ilustrasi tahanan kasus korupsi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Ponorogo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko Ponorogo.

Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan pemeriksaan berkas kasus tersebut saat ini telah masuk ranah jaksa penuntut.

"Kami telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua atas dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir PNPM-MP ini," katanya di Ponorogo, Minggu (29/10/2023), dilansir dari Antara.

Dia melanjutkan, dugaan kasus korupsi yang bersumber dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut terjadi pada rentang tahun 2016 hingga 2018.

Tersangkanya berinisial CSY, merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dalam kasus tersebut, kerugian yang dialami oleh negara mencapai Rp1,3 miliar.

Agung juga menyebut, dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan penyalahgunaan dana, terkait simpan pinjam perempuan (SPP) yang seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki.

Selain itu, juga diketahui dana simpan pinjam tersebut mengalami kredit macet, ditambah dana yang seharusnya disetorkan ke kas perusahaan digunakan secara pribadi.

"Ketika diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata ada kerugian negara senilai Rp1,3 miliar," kata Agung.

 

Ancaman Penjara 4 Tahun

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Liputan6.com)

Pihaknya juga mengatakan, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 junto Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kami jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor," kata Agung.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya