Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, KPK Sita Dokumen Proyek dan Catatan Aliran Uang Fee Kasus Puji Triasmoro

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bondowoso, Jawa Timur. Salah satunya rumah dinas bupati, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Nov 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 16:28 WIB
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Ditahan KPK
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bondowoso - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bondowoso, Jawa Timur.

Salah satunya rumah dinas bupati, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ).

"Beberapa lokasi yang dituju, di antaranya Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," katanya, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, antara lain dokumen proyek pengadaan, dokumen catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk untuk para tersangka

Penyidik juga menemukan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait.

"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan," ujar Ali.

Selain di rumah dinas, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kantor di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sebuah minibus berwarna putih yang dikawal mobil polisi terlihat memasuki halaman kantor salah satu CV di Kabupaten Jember, Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ditemui wartawan, tim penyidik KPK enggan memberikan keterangan. Namun, ketika ditanya apakah penggeledahan itu terkait dengan kasus OTT di Bondowoso, seorang anggota tim KPK membenarkan hal itu.

"Benar, masih ada kaitannya dengan penyelidikan di Bondowoso," kata seorang anggota tim penyidik KPK di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Dia pun meminta wartawan melakukan konfirmasi dengan pimpinan KPK terkait hal tersebut, karena tim tersebut masih mengumpulkan sejumlah barang bukti di kantor tersebut.

"Langsung tanya ke atasan saja, ya," katanya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.

Sebanyak lima orang penyidik KPK tampak memasuki kantor tersebut dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Wartawan yang berada di lokasi dilarang mendekat ke ruangan kantor yang dijaga aparat kepolisian tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, datang lagi sebuah minibus ke kantor itu dan delapan orang langsung turun membantu tim yang sudah tiba lebih dulu.

Warga di sekitar lokasi penggeledahan tidak banyak yang tahu saat mobil penyidik KPK memasuki halaman kantor tersebut. Namun demikian, pihak KPK memanggil ketua RT setempat untuk menjadi saksi saat penggeledahan dilakukan di kantor itu.

 

 

Puji Triasmoro Jadi Tersangka

Barang Bukti OTT Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso Jawa Timur, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pada Kamis malam, 16 November 2023, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan AKDS untuk meminta agar penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu kepada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.

Pasal Korupsi

Salah satu terduga tangkap tangan KPK di Bondowoso digiring menuju bus polisi untuk dibawa ke Jakarta (Istimewa)
Salah satu terduga tangkap tangan KPK di Bondowoso digiring menuju bus polisi untuk dibawa ke Jakarta (Istimewa)

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu, 15 November 2023, dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.

Dari pemeriksaan awal tersebut, diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya