Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramatjati Brigjen Hariyanto menyatakan pasien kecelakaan kabel fiber Sultan Rif'at sudah diperbolekan pulang sejak dua minggu lalu. Sultan sudah bisa melakukan rawat jalan usai menjalani perawatan selama 4 bulan.
“Tindakan yang dilakukan terhadap ananda Sultan mulai dari perbaikan keadaan umum untuk mempersiapkan tindakan dan psikiatri, operasi, dan pascaoperasi termasuk speech terapi, dan fisioterapi yang akan dilanjutkan dengan rawat jalan,” ujar Hariyanto, Selasa (12/12/2023), dikutip dari Tribratanews.
Dia menyatakan, perbaikan berat badan Sultan juga sudah semakin meningkat. Awal masuk di RS Polri berat badannya hanya 46 kg, lalu usai menjalani perawatan 4 bulan menjadi 56 bulan.
Advertisement
“Dua minggu di rumah 61 kg,” jelasnya.
Ketua Tim Penanganan Yosita Rahma, usai dilakukan operasi terakhir pada 16 November 2023 sudah bisa makan. Setelah dilakukan pemantauan dan dinyatakan membaik semua, maka Sultan diperbolehkan pulang.
“Pasien sudah bisa makan bubur dengan baik, pasien juga sudah bisa berbicara dengan eletrolaring, gizi sudah baik, berat badan sudah bertambah, dan luka di leher sudah membaik,” ungkapnya.
Ayah Sultan pun mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas fasilitas pengobatan yang diberikan kepada anaknya. Kepada Kapusdokkes Polri, Karumkit, dan seluruh dokter hingga tim medis pun dihaturkan terima kasih.
“Ini suatu yang luar biasa buat kami, apresiasi yang kami untuk mengucapkanpun kami sulit. Yang seperti ini hari 341 sejak kecelakaan kami tidak pernah membayangkan situasinya bisa seperti ini, karena di benak kami hanya ada kesedihan dan keputusasaan,” ujar Fatih Nurul Huda.
Ia pun membeberkan bahwa anaknya di rumah sudah beraktivitas 100% normal. Sultan sudah bisa bermain basket, bermain sepeda, mengangkat benda berat, bahkan belajar motor.
Sultan Senang
Sultan sendiri angkat bicara. Ia menyatakan sangat senang bisa kembali berbicara dan pulih.
“Yang utama dan paling utama saya ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Karumkit, Kapusdokkes, yang juga sudah bekerja sama dan saya saat ini merasa jauh lebih baik lagi,” jelas Sultan.
Kasus kecelakaan yang dialami Sultan saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Penyelidikan yang masih berjalan berdasarkan laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihak Sultan sebelumnya melaporkan Bali Tower selaku pengelola kabel fiber optik tersebut karena dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain terluka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 360.
Namun hingga kini, kasus kecelakaan dialami Sultan masih dalam proses penyelidikan. Proses mediasi sempat difasilitasi Kemenko Polhukam, Jumat (11/8), namun belum menemukan kesepakatan damai.
Advertisement