Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mencoret namanya dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Atas pencoretannya dari DPT, Irman Gusman keberatan dan menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, setelah sebelumnya menempuh upaya sengketa administratif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) diregister di PTUN Jakarta dalam Perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Advertisement
Kuasa Hukum Irman Gusman, dalam siaran persnya, yang diwakili Ahmad Waluya Muharam, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman, menyatakan setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court pada Selasa, 19 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, dengan amar “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan tersebut.
“Selanjutnya PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat,” ungkap Ahmad Waluya, Selasa (19/12/2023).
Dijelaskannya, putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat atau tidak ada upaya hukum lagi.
“Sehingga kami kuasa Hukum Irman Gusman meminta KPU RI segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut,” papar dia.
Diingatkannya, masa kampanye yang telah berjalan dan segera pula memberikan kesempatan kepada Irman Gusman untuk berkampanye dan melakukan tindakan lainnnya berkenaan dengan tahapan pemungutan suara Pemilu DPD RI 2024.
Putusan Final
Terkait dengan masalah sengketa pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan tiga peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, 18 Oktober 2017, yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma No 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma No 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu.
Sesuai dengan tiga perma itu, PTUN merupakan jalan terakhir dalam pencarian keadilan dalam sengketa pemilu yang terkait dengan keputusan KPU soal pembatalan pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan PTUN itu final dan mengikat sehingga tidak ada banding atau upaya hukum lanjutan.
Advertisement