Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Pamekasan Tahun 2023 Naik Jadi 439 Kasus

Dari total 439 kasus kecelakaan tersebut, sebanyak 96 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat, dan 541 orang mengalami luka ringan.

oleh Tim Regional diperbarui 26 Des 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Des 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Lalulintas (Istimewa)
Ilustrasi Kecelakaan Lalulintas (Istimewa)

Liputan6.com, Pamekasan - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Rahman mengatakan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas meningkat, yakni sebanyak 414 kasus pada 2022 menjadi 439 kasus pada 2023.

"Data ini kejadian kecelakaan lalu lintas pada 2023, sejak Januari hingga 20 Desember 2023," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (25/12/2023), dilansir dair Antara.

Ia menjelaskan kemungkinan jumlah kejadian bertambah mengingat akhir 2023 hingga 31 Desember.

Rahman menjelaskan, dari total 439 kasus kecelakaan tersebut, sebanyak 96 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat, dan 541 orang mengalami luka ringan.

Menurut Rahman, faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas itu, karena kelalaian pengendara dan abai dalam menegakkan disiplin lalu lintas.

"Karena itu, upaya untuk meningkatkan kesadaran pengemudi kendaraan bermotor terus kami lakukan," kata dia.

Salah satu cara untuk mengurangi angka kecelakaan yaitu dengan memberikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi melalui media massa, seperti radio, dan media daring, serta media sosial.

 

Gandeng Lembaga Pendidikan

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pamekasan menyampaikan sosialisasi langsung kepada para pelajar akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

"Polri Goes to School merupakan salah satu program yang kami canangkan dalam berupaya memberikan arahan kepada para siswa," kata Rahman.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya