Bayar Parkir Nontunai Sudah Berlaku di Surabaya, Segini Tarif dan Cara Bayarnya

Harga voucher tarif parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, untuk kendaraan roda dua harga per lembar-nya sebesar Rp2 ribu dan Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat.

oleh Erik diperbarui 25 Jan 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi parkir kendaraan. Freepik
Ilustrasi parkir kendaraan. Freepik

Liputan6.com, Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah memberlakukan pembayaran parkir nontunai di dua lokasi, yaitu di kawasan Bala Kota Surabaya dan Taman Bungku.

Pemberlakuan pembayaran parkir nontunai ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapata asli daerah atau PAD di Kota Surabaya.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Taroreh mengatakan pembayaran tarif parkir di balai kota dan Taman Bungkul sudah diganti sepenuhnya dengan sistem uang elektronik.

"Mulai hari ini pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak berlaku," kata Jeane di Surabaya, Rabu (24/1/2024).

Apabila pengguna parkir tak memiliki perangkat uang elektronik, maka bisa menggunakan opsi alternatif pembayaran dengan sistem voucher.

Voucher parkir bisa dibeli melalui petugas pengawas parkir maupun rumah makan yang ada sekitaran kawasan balai kota dan Taman Bungkul.

Jeane menyebut harga voucher tarif parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, untuk kendaraan roda dua harga per lembar-nya sebesar Rp2 ribu dan Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat.

Setiap pengawas maupun rumah makan yang sudah bekerja sama dengan Dishub mendapatkan kuota sebanyak 100 lembar voucher.

"Pengguna layanan parkir bisa membeli langsung saat posisinya berada di dua kawasan ini, nilai sama," ujarnya.

Kemudian, ketika kuota voucher yang disediakan habis, maka pemilik rumah makan bisa menghubungi Dishub Surabaya untuk mendapatkan suplai tambahan.

 

Voucher Parkir Tidak Bisa Dipalsukan

Nantinya petugas Dishub akan datang ke lokasi untuk menyerahkan voucher pesanan.

Diluncurkan-nya opsi pembayaran parkir non tunai untuk mencegah penyelewengan setoran parkir. Sebab voucher yang digunakan membayar tarif parkir memiliki nomor seri dan kode batang.

Para juru parkir bisa langsung melakukan klaim kepada petugas Dishub dengan memindai kode batang tersebut. Hal itu juga mempermudah perhitungan pendapatan parkir yang masuk.

"Artinya dengan cara ini voucher tidak bisa dipalsukan, karena sudah ada kodenya dan berbeda-beda, ada proporsi-nya juga, kemudian ada nomor urut kode-nya," tutur dia.

Infografis Jenis-Jenis Plastik yang Berpotensi Jadi Sampah
Infografis Jenis-Jenis Plastik yang Berpotensi Jadi Sampah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya