3 Selebgram di Jatim Terlibat Kasus Investigasi Bodong, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Tiga selebgram berinisial MR (25) AD (29)dan RF (29) diringkus anggota Polda Jatim lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan atau investasi bodong melalui CV Cuan Grup.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Apr 2024, 14:03 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2024, 14:03 WIB
Pelaku investasi bodong diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelaku investasi bodong diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Tiga selebgram berinisial MR (25) AD (29)dan RF (29) diringkus anggota Polda Jatim lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan atau investasi bodong melalui CV Cuan Grup.

"Ketiganya tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, Jumat (5/4/2024).

Sebelum menetapkan tersangka, lanjut Piter, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan mempertemukan tiga tersangka dengan korban yang menuntut adanya pengembalian.

"Tersangka secara nyata dan langsung ke beberapa korban mengaku tidak memiliki kemampuan mengembalikan. Seandainya mengembalikan hanya sebagian kecil dari total kerugian," ucapnya.

Piter mengungkapkan, apabila pengembalian yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian para korban, Polda Jatim mengembalikan kasus ini sepenuhnya kepada korban.

"Apakah korban mau menerima atau tidak, kami sebagai penyidik normatif yuridis tetap melanjutkan perkara ini secara pidana, kalau misal ada tuntutan keperdataan ada ruang mekanisme yang lain," ujarnya.

Piter mengaku, pihaknya hingga kini memang belum melakukan penyitaan aset karena tidak ditemukan aset berharga memiliki nilai tinggi.

Hal itu, kata Piter, diperkuat karena ketiga tersangka menggunakan uang yang masuk untuk kepentingan pribadi, dan sebagian kecil tambal sulam dari korban baru sebagian kecil untuk korban lama.

"Sebagian dikirim ke nasabah lama yang sudah tiga sampai tahun lalu, itupun hanya sebagian kecil, selebihnya digunakan jalan-jalan, shopping dan sebagainya," ucapnya.

Rugikan Korban Rp 351 Juta

Piter mengatakan, penetapan tersangka ini pasca adanya Laporan Polisi LP/B/647/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Di mana, laporan tersebut disampaikan oleh satu orang dengan enam korban lainnya. Di mana, ketujuh orang tersebut mengalami kerugian Rp 351 juta.

Ketiga tersangka membujuk rayu korban bahwa usaha simpan pinjam CV. Cuan Grup memiliki prospek besar.

"Untuk membuat tertarik korban, mereka menyampaikan skema persentase dengan keuntungan sangat fantastis," ujar Piter.

"Faktanya tidak pernah ada modal dikembalikan tersangka kepada para korban," pungkas Piter. 

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya