BB TNBTS Belum Tambah Kuota Wisata Gunung Bromo Saat Libur Lebaran 4-15 April 2024

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, hingga saat ini, kuota yang ditetapkan untuk kunjungan wisata di kawasan Gunung Bromo sebanyak 2.752 orang per hari.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Apr 2024, 22:04 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2024, 22:04 WIB
Bromo
Lanscape Gunung Bromo dari atas bukit Pananjakan II, Malang, Jawa Timur (29/7). Ratusan wisatawan berbagai daerah setiap harinya memadati kawasan Bromo untuk berwisata melihat terbitnya matahari dan juga kawah Gunung Bromo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) belum memutuskan untuk menambah kuota kunjungan wisatawan di kawasan Gunung Bromo pada masa libur Lebaran 2024 dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, hingga saat ini, kuota yang ditetapkan untuk kunjungan wisata di kawasan Gunung Bromo sebanyak 2.752 orang per hari.

"Untuk sementara masih sama, jika ada kebijakan lain akan kami sampaikan," kata Septi, Sabtu (6/4/2024).

Septi menjelaskan, bagi wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan taman nasional, pembelian tiket dan pembayaran bisa dilakukan secara online pada laman bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembayaran secara tunai.

Menurut dia, Balai Besar TNBTS memberlakukan sistem kuota yang tercantum pada laman tersebut. Sehingga, jika kuota tersebut telah penuh, maka wisatawan dipastikan tidak bisa masuk ke kawasan taman nasional.

"Diberlakukan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan taman nasional, atau diarahkan untuk kembali pulang," katanya.

Menurut dia, dalam rangka mengantisipasi kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo Balai Besar TNBTS telah mengeluarkan pengumuman terkait pengaturan pelayanan kunjungan wisata di kawasan taman nasional saat libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam pengumuman tersebut, calon wisatawan diingatkan bahwa status aktivitas Gunung Bromo adalah waspada atau berada pada level II, sehingga pengunjung dilarang untuk mendaki ke kawah Gunung Bromo dan melakukan aktivitas pada radius satu kilometer.

Selain itu, lanjutnya, pengunjung dilarang untuk membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya seperti petasan, bahan peledak, kembang api, semoke bomb, flare dan wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku di dalam kawasan.

"Petugas akan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara acak," katanya.

Truk Dilarang Melintas

Gunung Batok terletak berdekatan dengan Gunung Bromo dan Gunung Semeru.
Gunung Batok terletak berdekatan dengan Gunung Bromo dan Gunung Semeru. (Dok: Instagram @antonchandra)

Kemudian, kendaraan roda empat pribadi dilarang memasuki kawasan taman nasional yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas. Para pengunjung, wajib menggunakan jip dari paguyuban setempat.

"Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan taman nasional. Bagi pengunjung Bromo Hillside wajib membeli tiket masuk kawasan," katanya.

Selama masa libur Lebaran mulai 4-15 April 2024, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat dilarang melintasi kawasan tanam nasional untuk menghindari kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan.

"Pengunjung juga dilarang mengoperasikan drone di dalam kawasan, kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk penggunaan drone pengambilan video komersial," katanya.

Berdasarkan catatan Balai Besar TNBTS, jumlah kunjungan wisatawan di salah satu destinasi wisata utama di Jawa Timur tersebut sepanjang 2023 mencapai 368.507 orang, yang terbagi dari wisatawan nusantara dan mancanegara.

Jumlah tersebut, terbagi dari 355.297 wisatawan nusantara dan sebanyak 13.210 orang merupakan wisatawan mancanegara.

Infografis Letusan Gunung Bromo
Infografis Letusan Gunung Bromo (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya