Polisi Usut Dugaan Penganiayaan oleh Anak Anggota DPRD Surabaya, Bermula dari Pelemparan Kaca Mobil

Soegeng Hari Kartono, kuasa hukum I mengungkapkan, kliennya telah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan ke Polrestabes Surabaya pada 26 Maret 2024 lalu. Sementara kejadiannya pada Kamis (21/03/2024) pagi di depan rumah Aspirasi Caleg PDIP.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Apr 2024, 09:04 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 09:04 WIB
Kuasa hukum HF, Billy Handiyanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kuasa hukum HF, Billy Handiyanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya asal PDIP, berinisial HF (25). 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, penyelidikan digelar setelah menerima laporan nomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. 

"Masih pemeriksaan saksi-saksi," katanya di Surabaya, Senin 22 April 2024. 

Korban sekaligus pelapor adalah I (18). 

Soegeng Hari Kartono, kuasa hukum I mengungkapkan, kliennya telah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan ke Polrestabes Surabaya pada 26 Maret 2024 lalu. Sementara kejadiannya pada Kamis (21/03/2024) pagi di depan rumah Aspirasi Caleg PDIP.

Soegeng mengatakan, kejadian ini bermula ketika teman korban melempari mobil pelaku dan menyebabkan kerusakan.

Atas peristiwa ini keluarga korban meminta agar I segera meminta maaf kepada HF. Korban pun menuruti dan datang ke rumah aspirasi bersama keluarganya.

"Niatnya untuk bertanggung jawab dan minta maaf," ujarnya.

I dan keluarganya itu ditemui langsung oleh anggota dewan SZ dan anaknya HF. I kemudian menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan memohon maaf atas rusaknya mobil Alfin.

“I minta maaf terkait kaca mobil yang dilempar temannya. Yang lempar bukan I, tapi temannya," ucap Soegeng.

Saat melakukan permohonan maaf, I justru mendapat pukulan dari HF. SZ yang berada di situ pun berusaha melerai. Namun, apa daya pemukulan tetap berlangsung.

Soegeng menuturkan, beberapa saat kemudian, teman-teman HF pun datang. HF sempat memerintahkan temannya itu untuk memukul korban.

“Pengakuan korban I, pelaku sempat meneriaki teman-temannya dengan ancaman jika tidak memukuli I akan dipukuli. Sehingga korban kembali dipukuli di depan orang tuanya,” ujar Soegeng.

Tak berhenti di situ, lanjut Soegeng, HF kembali melalukan penganiayaan tanpa teman-temannya kepada I di sebuah bangunan samping rumah aspriasi. I dianiaya hingga pukul 09.00 WIB.

"Orang tua dari korban sudah berusaha menyelesaikan masalah tapi karena orang kecil dan tidak berdaya ya akhirnya terjadi pemukulan itu,” ucapnya.

Korban pun kemudian membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Pihak korban berharap agar mendapat keadilan atas peristiwa ini.

"Yang diminta itu keadilan yang seadil-adilnya dan proses ini kalau memang sudah dijalankan," ujar Soegeng.

 

Keterangan Terduga Pelaku

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kuasa hukum HF, Billy Handiyanto menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

“Justru klien kami, Saudara HF, yang dirugikan dalam masalah ini. Kaca mobilnya pecah karena dilempar batu oleh Iqbal, kemudian Iqbal lari ke rawa-rawa," ujarnya, Senin (22/4/2024).

"Klien kami sudah melakukan tindakan tepat, langsung lapor polisi. Infonya ditemukan alkohol dan obat-obatan terlarang yang dibawa di motor sekelompok pelempar batu tersebut,” imbuh Billy.

Billy lantas menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi. Saat itu, pada malam hari sekitar pekan ketiga Maret 2024, HF dalam perjalanan pulang setelah berziarah dari makam Sunan Drajad di Lamongan. Saat akan sudah sampai rumah, tepatnya di Jalan Jawar, Pakal, mobilnya dilempar batu.

"Untung saja batu itu tidak kena mata HF, hanya kaca depannya mengalami kerusakan berat. Klien saya memang tidak kenapa-kenapa, tetapi pelemparan batu jelas perbuatan yang tidak boleh dan melanggar hukum," ucap Billy.

Setelah terjadi pelemparan, lanjut Billy, HF memutar mobilnya untuk mencari tahu siapa yang melakukan aksi pelemparan dan melakukan pengejaran.

Saat dilakukan pengejaran bersama warga, HF mendapati motor pelempar yang ditinggalkan di jalan. Sementara pelaku pelemparan,  berlari ke rawa-rawa. Dari situ, HF sudah tidak mencari lagi, dan melapor ke  polsek Pakal.

"Dari laporan itu, anggota polsek masuk ke situ (rawa-rawa) dan berhasil menangkap satu orang. Infonya dari polsek, ditemukan juga obat-obatan dan alkohol di sepeda motor pelaku, tapi saya tidak mau mengomentari itu," ujarnya.

"Saya hanya mengomentari aksi pelemparan yang mana perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Dan katanya, sebelumnya juga ada satu mobil yang dilempar juga" sambung Billy.

Sementara terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Rumah Aspirasi, Billy membantah, dan menjelaskan secara detail.

Menurutnya, setelah kejadian malam itu, salah satu dari pelaku yang melakukan pelemparan, datang ke rumah aspirasi keesokan harinya.

Di Rumah Aspirasi tersebut, lanjut Billy, ada banyak orang, termasuk ayah HF. Mereka semua saling bermaafan dan tampak damai.

"Bahkan mereka ngobrol kanan kiri itu enak. Karena besoknya mereka mau ke polsek bersama-sama untuk mencabut laporan. Kalau di logika, masak ada penganiayaan. Nah ini yang perlu diluruskan," ujar Billy.

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya