Liputan6.com, Banyuwangi - Kementerian Perhubungan mencabut status Internasional pada sejumlah bandara di Indonesia. Salah satunya adalah Bandara Banyuwangi.
Bukan hanya Bandara Banyuwangi, ada 17 Bandara laianya di Indonesia yang statusnya turun kasta menjadi bandara domestik.
Baca Juga
Dalam praktek penyelenggaraan bandara Internasional di Dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasonalnya.
Advertisement
Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 18 bandara Internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara Internasional.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan ini ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan Internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) di negara sendiri.
“Selama ini sebagian besar bandara Internasional hanya melayani penerbangan Internasional ke beberapa negara terntentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,”ujar Adita Irawati, Senin (29/4/2024).
Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Banyuwangi Johan Seni Acton membenarkan informasi itu.
“Betul sekali. Keputusan dari Kemenhub di Angkasa Pura II tidak hanya Banyuwangi saja, namun ada juga Bandara di Pontianak, Palembang, Silangit,” katanya.
Berpengaruh pada Pemberangkatan Umrah
Kata dia, ada dampak tersendiri jika status Bandara Banyuwangi dicabut oleh Kemenhub. Johan menegaskan di 2024 perjalanan umrah yang rencananya melalui Bandara Banyuwangi bisa terancam batal.
“Dampaknya kita agak sulit untuk merealisasikan penerbangan umrah tanpa melewati Jakarta atau Surabaya. Seharusnya akhir tahun ini mau dijajagi kembali rencana yang tertunda kemarin,”tambahnya.
Advertisement