DJP Jatim Blokir Serentak 1.182 Rekening Penunggak Pajak

Ia mengemukakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalkan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 04 Mei 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Surabaya - Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memblokir serentak penunggak pajak  sebanyak 1.182 berkas piutang pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, pemblokiran tersebut disampaikan ke 10 bank besar di Jakarta dan Tangerang.

"Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator," ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

Ia mengemukakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalkan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

"Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak 2022 oleh para perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak pratama dan madya di wilayah Jawa Timur," katanya.

Ia mengemukakan, pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan surat paksa akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak-nya.

"Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deferrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasi-nya," tutur Vita.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997

NIK Resmi Menjadi NPWP
Ilustrasi pengisian formulir pembayaran pajak. (Sumber foto: Pexels.com).

Menurutnya, juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabah-nya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya