Liputan6.com, Malang - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang memunculkan sejumlah nama yang hendak maju sebagai calon wali kota. Salah seorang di antaranya tercatat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seorang kandidat itu yakni Tabrani, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang. Dia telah mendaftarkan diri maju sebagai Bakal Calon Wali Kota dalam Pilkada Kota Malang 2024 lewat Partai Nasdem.
Baca Juga
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan sudah dua kali memanggil Tabrani. Yakni usai dia menggelar kegiatan senam zumba di halaman Stadion Gajayana pada Februari lalu serta ketika ramai banner promosi di Angkutan Kota (Angkot).
Advertisement
“Sudah kita panggil, minta keterangan. Untuk rekomendasinya, sekarang masih ada di internal kami," kata Erik, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut dia, seorang ASN harus mengundurkan diri dari status kepegawaainnya jika maju mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 dan Pasal 59 ayat 3.
“Saat mendaftar harus sudah keluar sebagai ASN, kan sekarang belum pendaftaran resmi ke KPU,” ujar Erik.
Atas dasar itu, Pemkot Malang belum mengambil tindakan tegas terhadap Tabrani. Meskipun dia masih tercatat sebagai pejabat aktif tapi telah melakukan pendekatan ke partai politik, termasuk mendaftar sebagai bakal calon wali kota lewat partai Nasdem.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, ASN dapat menjadi pejabat negara tetapi harus sesuai perundangan. Bila status kepegawaiannya masih aktif maka harus pensiun dini atau mundur saat maju Pilkada Kota Malang 2024.
“Ingin berpolitik silakan, itu haknya tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai menyalahgunakan aturan ASN harus netral,” kata Made.
Legislatif Minta Pemkot Malang Tegas
Legislatif meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Sekretaris Daerah termasuk Wali Kota Malang selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapperjakat) bersikap tegas. Yaitu meminta keterangan kepada Tabrani terkait pencalonannya.
“Kalau saya tegas saja, kalau dalam sosialisasinya menyebutkan sebagai calon wali kota itu berarti sudah kampanye dan harus ada teguran resmi di situ,” ucap Made.
Dia menyebut ASN tidak perlu mundur dari kepegawainnya bila ikut uji kelayakan dan kepatutan di parpol untuk maju dalam Pilkada. ASN wajib mundur atau pensiun dini bila sudah mendapat rekomendasi dari parpol atau saat ditetapkan sebagai calon.
“Tapi kalau saya tegas saya, secara etika kalau masuk ke politik ya lebih baik mundur sebagai ASN,” ucap Made.
Sebelum menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Tabrani lama menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang. Namun dia tidak dapat dikonfirmasi oleh awak media terkait pencalonannya.
Advertisement