Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 lalu. Penyebabnya, ada calon anggota legislatif (caleg) yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Caleg yang mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi itu berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dapil 5 Lowokwaru Kota Malang. Dalam sengketa tersebut, diklaim perselisihan suaranya melibatkan Partai Nasdem, PKS dan PDI Perjuangan.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan sengketa hasil itu telah masuk tahap akhir. Bila prosesnya berjalan lancar dan sesuai jadwal, keputusan MK akan dibacakan pada 21-22 Mei 2024 mendatang.
Advertisement
“Intinya ada perselisihan suara yang dipermasalahkan, pengajuannya dari PSI melibatkan parpol lain. Maka penetapan caleg terpilih menunggu putusannya,” kata Aminah, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut dia, penyelenggara pemilu akan patuh terhadap putusan MK terkait PHPU tersebut. Apakah hasilnya nanti tetap tak mengubah hasil pileg termasuk andaikan keputusannya adalah harus dilakukan rekapitulasi ulang.
Bila semua itu sudah sesuai prosedur, tinggal menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari MK. Selanjutnya, KPU harus menetapkan perolehan kursi DPRD Kota Malang dari parpol peserta pemilu maksimal 3 hari setelah menerima BRPK.
“Ya apapun nanti hasilnya, kami menunggu saja keputusan persidangan,” ujar dia.
Dampak dari pengajuan PHPU di MK oleh parpol peserta pemilu ini hanya menunda proses penetapan perolehan suara dan kursi saja. Sedangkan untuk pelantikan anggota DPRD Kota Malang terpilih, tetap sesuai jadwal pada Oktober mendatang.
“Iya, hanya penetapan hasilnya saja yang tertunda karena ada sengketa ini,” tutur Aminah.
Perkara PHPU Pileg Kota Malang
Mengutip laman mkri.id, sidang PHPU Legislatif di Kota Malang ini tercatat atas Perkara Nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PSI dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Keputusan itu tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5. Berdasarkan persandingan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon adalah 5.545 dan 5.593 sehingga terdapat selisih 51 suara.
Bagi Pemohon, selisih itu disebabkan ada kesalahan penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru saat rekapitulasi. Kesalahan itu berpotensi mengubah perolehan suara Pemohon di beberapa TPS dan menyebabkan suara PDI Perjuangan dan PKS bertambah.
Pemohon juga memohon MK menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Malang di Dapil 5 Kota Malang. Yakni PKS memeroleh 16.581 suara, PDIP 16.517 suara, Partai NasDem 5.059 suara dan PSI memeroleh 5.593 suara.
Advertisement