Warga Surabaya yang Mau Kurban, Tolong Jangan Buang Rumen ke Sungai

Imbauan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 17 Jun 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2024, 14:00 WIB
Pasar Ternak
Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban berupa, domba, kambing, sapi atau unta. (AFP/Asif Hassan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat tidak membuang limbah rumen (isi perut hewan) kurban ke sungai, namun menempatkannya di tempat penampungan sementara (TPS), sehingga kebersihan lingkungan terjaga.

Sekadar diketahui, rumen adalah salah satu bagian lambung ternak ruminansia atau hewan memamah biak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.

"Kami imbau supaya warga tidak membuang rumen di sungai, tetapi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS terdekat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Minggu (16/6/2024).

Imbauan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.

SE tersebut juga telah disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT/RW. Harapannya masyarakat lebih aktif peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Selain itu, Dedik menjelaskan bahwa sampah sisa penyembelihan hewan kurban nantinya langsung diambil oleh petugas DLH.

Petugas juga melaksanakan proses desinfeksi dan penyemprotan cairan untuk menghilangkan bau sisa rumen pada setiap TPS.

"Jadi warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Usahakan Tidak Gunakan Kantong Plastik

Dedik menjelaskan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dapat dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH).

Sementara untuk pengemasan daging hewan kurban dapat diusahakan tanpa menggunakan kantong plastik.

"Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya," ujarnya.

Infografis Sapi 1 Ton Kurban Presiden
Infografis Sapi 1 Ton Kurban Presiden
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya