Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto membeberkan kronologi pengeroyokan anggota polisi Parmanto Indra Jaya, anggota Polsek Kaliwates Jember, oleh sejumlah pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember pada Senin 22 Juli lalu.
Dia menyatakan, kejadian bermula pada Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib ada pengesahan/kenaikan pangkat terhadap anggota PAHT yang baru ini berlangsung di Padepokan PSHT Jalan Mujahir Kecamatan Sukorambi Jember.
Baca Juga
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 orang yang berasal dari beberapa wilayah. Usai pelaksanaan pengesahan/kenaikan pangkat terhadap anggota PSHT yang baru berlangsung di Padepokan PSHT di jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi  Jember, kemudian para anggota PSHT membubarkan diri dengan cara melakukan konvoi di sekitaran Kota Jember.
Advertisement
"Saat merayakan kenaikan tingkat tersebut, konvoi kendaraan sempat memenuhi jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya," jelasnya.
Kapolda Jatim menembahkan, sekitar pukul 01.00 Wib peserta konvoi tiba di persimpangan III Transmart  yang ada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember,  anggota Polsek Kaliwates dibantu Pamter (pengamanan terpadu) memberi imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi agar tidak memenuhi atau menutup jalan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Setelah itu, Â salah satu anggota Pamter masuk ke mobil patroli Polsek Kaliwates, dan saat masuk mobil terjadi provokasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial KNH ini sempat mengatakan bahwa salah satu saudara diamankan oleh petugas.
Mendengar perkataan dari tersangka berinisial KNH ini, lalu massa PSHT yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli, Â selanjutnya mobil patroli meninggalkan lokasi.
Pada saat mobil patroli meninggalkan lokasi, kebetulan salah satu  anggota Polsek  tersebut sempat tertinggal di lokasi, lalu dipukul oleh provokator tadi, lanjut dipegang dan diseret ke arah trotoar.
Belum puas melakukan penganiayaan terhadap anggota Polsek Kaliwates, saat itu juga massa PSHT yang konvoi secara bergantian juga melakukan pemukulan, menendang serta ada yang menggunakan bambu tiang bendera. Akibatnya korban (anggota Polri) mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Kaliwates Jember.
Â
Daftar Tersangka Pengeyorokan Polisi:
- KNH (26) warga Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
- Ara (19) warga Jalan S. Parman Gang Nangka, kelurahan Karangrejo, Sumbersari, Jember
- Man (21) warga Dusun Krajan Desa Suci, Kec. Panti, Jember.
- Rad (18) warga Jalan S. Parman, Karangrejo, Kec. Sumbersari, Jember.
- SLR (19) warga Dusun, Desa Suci, Panti, Jember.
- Yad (24) warga S Parman Jember
- DAP (20) warga S Parman, Jember.
- MYB (21) warga Lingkungan Klonceng, Karangrejo Jember.
- AB (21) warga S Parman Jember.
- AF (19 ) warga S Parman Jember.
- MVR (20) warga di Lingkungan Gumukbago, Kelurahan Tegal Besar, Kali Wates
Sementara tersangka lain 2 anak dibawah umur ini berperan melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan menggunakan bambu sekaligus menendangnya terhadap korban anggota Polsek Kaliwates.
Â
Advertisement
Amankan Sejumlah Barang Bukti
Barang bukti yang disita berupa 4 Â buah batu ditemukan di lokasi kejadian (tkp), mobil dinas Polri Polsek Kaliwates, 10 sepeda motor, 14 handphone, bendera kuning berlogo PSHT, pakaian pelaku yang diamankan di antaranya, kaos warna hitam, jaket hoodie warna hitam dan pakaian sakral (celana dan baju warna hitam beserta sabuk kain warna putih.
Kapolda Jatim menyampaikan modus operandi tersangka telah menghasut anggota PSHT sehingga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban bernama Parmanto Indra J aya anggota Polsek Kaliwates dengan cara memukul dan menendang korban sehingga korban mengalami luka di wajah.
Respons Ketua Umum PSHT Pusat
Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.
"Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Advertisement