KPU Banyuwangi Tetapkan 1.348.925 DPT di Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 21 Sep 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2024, 22:00 WIB
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Banyuwangi, Oleh KPU Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Banyuwangi, Oleh KPU Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Total DPT yang ditetapkan mencapai 1.348.925 pemilih yang terdiri dari 668.659 pemilih laki-laki dan 680.266 pemilih perempuan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi DPT.

“Ini mengalami penuruan sebanyak 208 pemilih dibandingkan DPS kemarin,’’ ujar Komisioner KPU Banyuwangi Mohammad Qowim, Jumat (20/9/2024).

Kata dia, penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh validasi yang dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi secara nasional. Pemilih yang terdaftar di wilayah lain atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) otomatis dicoret dari daftar.

“Selain itu, data pemilih yang meninggal dunia juga menjadi salah satu penyebab penurunan jumlah DPT,’’ tambahnya.

KPU Banyuwangi juga telah menindaklanjuti saran dan perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu terkait data pemilih. "Kami sudah verifikasi 73 saran perbaikan dari Bawaslu dan telah ditindaklanjuti,’’ jelasnya.

Hal yang sama juga telah dilakukan pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di mana KPU telah menjalankan perbaikan berdasarkan saran yang masuk. KPU memastikan bahwa semua masukan yang valid telah diproses sesuai aturan yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penatapan DPTb

Setelah penetapan DPT, tahapan selanjutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mengakomodir calon pemilih yang pindah pilih. DPTb akan mencakup pemilih dari dalam maupun luar kabupaten, khususnya di lingkup Jawa Timur.

Selain DPTb, ada juga tahapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ditujukan bagi mereka yang baru memenuhi syarat di hari pemungutan suara. Pemilih yang telah memilih KTP atau cukup umur bias langsung dating ke TPS sesuai domiusili.

"Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan langsung ke TPS sesuai alamat KTP,’’ tegasnya.

Infografis 3 Calon Gubernur Perempuan Bertarung di Pilkada Jatim 2024
Infografis 3 Calon Gubernur Perempuan Bertarung di Pilkada Jatim 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya