Coblos Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 24 daerah di Indonesia. Keputusan ini disinyalir membutuhkan anggaran hingga Rp719 miliar yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah efisiensi anggaran.
Tampilkan foto dan video