Liputan6.com, Malang - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang, Jawa Timur, menggelar pemungutan suara ulang pada Kamis, 25 April ini. Ada kekhawatiran angka partisipasi para pemilih cenderung turun dibanding saat pencoblosan pada 17 April silam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tak memungkiri potensi turunnya angka partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang ini. Apalagi pelaksanaan pemilihan ulang ini digelar bukan pada hari libur.
"Tidak di hari libur ada kecenderungan partisipasi turun. Tapi kami berharap setidaknya bisa sama seperti sebelumnya, kalau bisa lebih tinggi lagi," kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin di Malang, Rabu, 24 April 2019.
Advertisement
Baca Juga
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di ketiga TPS itu sudah membagikan formulir C6 atau pemberitahuan kepada para pemilih, serta menempel pengumuman ke titik strategis di kampung. Seluruh logistik seperti surat suara juga sudah didistribusikan.
"Tahapannya sama seperti pencoblosan kali pertama. Kalau pembedanya kan hanya jenis surat suara yang akan mereka coblos," ujar Zaenudin.
Ketiga TPS menggelar pemungutan suara ulang dengan jenis surat suara yang berbeda. Di TPS 14 Penanggungan ada 268 Daftar Pemilih Tetap (DPT) coblos ulang hanya untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan DPD.
TPS 17 Sukoharjo ada 262 DPT mencoblos capres-cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD. Sedangkan di TPS 9 Bunulrejo ada 195 DPT mencoblos ulang untuk jenis surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
Di ketiga TPS itu juga terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut mencoblos pada 17 April lalu. Mereka diperbolehkan kembali ikut pemungutan suara ulang pada Kamis ini. Pencoblosan dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.
"Setelah itu dihitung di TPS dan segera disusulkan ke rekapitulasi tingkat kecamatan yang sedang berjalan," tutur Zaenudin.
Pengamanan Pemilihan Ulang
KPU Kota Malang yakin pemungutan suara ulang di ketiga TPS itu adalah yang terakhir selama pemilu 2019 ini. Berdasarkan regulasi, batas akhir diperkenankan pemilihan ulang adalah pada 27 April atau 10 hari setelah coblosan pertama.
"Pemilihan ulang itu butuh waktu panjang persiapannya. Harus mencetak lagi logistik seperti surat suara dan formulirnya. Belum lagi kesiapan petugas KPPS," ucap Zaenudin.
Kepolisian Resor Malang Kota menyiapkan tujuh personel untuk pengamanan di masing-masing TPS. Pola pengamanan ini berbeda dengan pemungutan suara sebelumnya yang hanya disiagakan seorang personel.
"Berbeda jumlah saja, mengantisipasi segala kemungkinan," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.
Tugas personel itu tetap sama, bersiaga sejak distribusi logistik hingga penghitungan suara selesai. Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu serta KPU jika ada masalah di lapangan.
"Harapan kami pelaksanaan berlangsung kondusif dan lancar tanpa masalah apa pun," ucap Asfuri.
Advertisement