Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memberi rekomendasi adanya pemungutan suara ulang (PSU) pada 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 98 Negara. Termasuk kekisruhan pencoblosan di Hong Kong maupun di Kuala Lumpur, karena pemilihan sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Kita tidak ada merekomendasikan PSU di luar negeri," kata pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, bila Bawaslu ataupun Panwaslu tidak merekomendasikan PSU, maka pihaknya tidak ada masalah dan tetap melakukan rekapitulasi perolehan suara untuk pencoblosan luar negeri.
Terkait adanya masalah yang terjadi di Hong Kong dan Kuala Lumpur, Arief menegaskan hal tersebut telah diselesaikan pihak penyelenggara setempat.
"Ya kalau sudah tidak ada PSU, ya sudah kita rekap saja, (masalah Hong Kong dan Kuala Lumpur) semua sudah diselesaikan di sana pada saat itu sudah selesaikan," tegas Arief. (Sss)
Bawaslu Tak Rekomendasikan Coblos Ulang di Luar Negeri
Termasuk kekisruhan pencoblosan di Hong Kong maupun di Kuala Lumpur, karena pemilihan sudah dilakukan sesuai prosedur.
Diperbarui 17 Jul 2014, 12:58 WIBDiterbitkan 17 Jul 2014, 12:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Hak Suami Terhadap Istri dalam Islam dan Kewajibannya, Jaga Rumah Tangga Selalu Harmonis
Ramah Lingkungan, Apa Saja Tantangan Mobil Hidrogen?
Parlemen Slovakia Perketat Aturan LSM, Picu Kekhawatiran Demokrasi
3 Zodiak yang Selalu Stand By Membalas Pesan Teks Kalau Anda Sedang Bosan
IHSG Terbang 2,8% pada 14-17 April 2025, Apa Pendorongnya?
Mensos Gus Ipul: 200 Sekolah Rakyat Siap Dimulai di Tahun Ajaran 2025/2026
Elon Musk Disebut Tawarkan Ashley St. Clair Duit Rp253 Miliar Sebagai Uang Tutup Mulut
VIDEO: Macet ke Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Terurai Pagi Ini
Pesona Teluk Gurita, Destinasi Wisata Religi Indah di Nusa Tenggara Timur
Persib vs Bali United: Maung Bandung Tanpa Del Pino, Mampukah Tetap Menang?
Harga Emas Antam Hari Ini 18 April 2025: Turun Rp10.000 per Gram
Regulator Korea Selatan Tindak Tegas Bursa Kripto Ilegal