Sejumlah elemen buruh kembali berunjuk rasa mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta pada 24 Oktober 2024. Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi.