Keppres Nomor 4 Tahun 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Tampilkan foto dan video