Melihat Sikap Pimpinan KPK Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil soal Dugaan Korupsi Bank BJB

KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Bank BJB terkait pengadaan iklan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah; lima tersangka telah ditetapkan, termasuk pihak swasta dan penyelenggara negara.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 11 Mar 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 22:00 WIB
Ketua KPK Pastikan Penahanan Hasto Kristiyanto Berdasar Kecukupan Alat Bukti
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait penahanan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Nama Ridwan Kamil menjadi sorotan nasional setelah kediamannya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan kasus mark-up dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto pun angkat bicara soal ini. Dia menuturkan, penggeledahan dilakukan setelah adanya keterangan dari seorang saksi.

"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Setyo juga menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperjelas kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut.

"Untuk memastikan ada tidak nya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," jelas dia.

Senada, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan penggeledahan kediamaan Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi mark-up dana iklan.

"Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan," jelas dia.

Fitroh mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil, yang akrab disapa RK, belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saat ditanya kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, Fitroh menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Kita lihat saja prosesnya, penyidik yang paham terkait teknisnya," jelas dia.

Terkait dengan jumlah kerugian negara dalam kasus ini, Fitroh tidak memberikan angka pasti. Namun, ia mengungkapkan bahwa kerugian tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar.

"Ratusan miliar, angka persisnya lupa," tambah Fitroh."

 

Promosi 1

Pernyataan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil
Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Ridwan Kamil menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh penyelidikan KPK. Ia menegaskan telah menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima di Bandung pada Senin, (10/3/2025).

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan, setelah KPK menerbitkan surat penyidikan pada Rabu, 5 Maret 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu berkaitan dengan perkara Bank BJB.

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," kata Ridwan Kamil seperti dikutip dari Antara. 

"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penggeledahan. Ia meminta agar pertanyaan lebih lanjut diajukan langsung kepada tim KPK. 

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," kata dia.

Golkar Menghormati Prosesnya

KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank Jabar Banten atau BJB. Penggeledahan dilakukan di rumahnya, Bandung.   

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, jika partainya menghormati proses hukum yang kini dihadapi oleh Ridwan Kamil alias Kang Emil. "Kami menghormati proses hukum," kata Sarmuji saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Dirinya menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut sepenuhnya oleh lembaga antirasuah.

"Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum," ujarnya.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya