Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.