Limo

Setelah serangkaian penyelidikan, KLH akhirnya menyegel TPA Limo pada November 2024. Tak lama setelah itu, Jayadi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tampilkan foto dan video