Nagrek

Majeli Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari tubuh TNI terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagrek.
Tampilkan foto dan video
Loading