Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan, status tersangka telah disandang oleh Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua AS. Ketiganya terlibat kasus tabrak lari terhadap sejoli di Nagrek, Jawa Barat.
"Per hari ini, penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Andika melanjutkan, pemeriksaan ketiganya saat ini sudah dilakukan secara terpusat di Jakarta dan Jawa Barat. Terhadap Kolonel P, lokusnya ditarik ke Jakarta dari Gorontalo sehingga pemeriksaan dilakukan secara terpusat di tahanan militer.
"Diperiksa di tahanan yang tercanggih, yang kita sebut smart. Kemudian, satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan DA itu ada di Cijantung," jelas Andika Perkasa.
Mereka akan dijerat hukum pidana berlapis berdasarkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
KSAD Dudung: Tindakan Pelaku di Luar Batas Kemanusiaan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, menyampaikan permintaan maaf dan duka cita terhadap keluarga HS dan Sb, sejoli kasus tabrak lari yang terjadi Nagreg, dekat perbatasan Garut-Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Saya selaku pembina kekuatan TNI Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan proses hukum terus berlanjut kepada oknum anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat," ujarnya saat mengunjungi rumah duka di Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021).
Sejak kasus tabrak lari Nagreg itu mencuat, lembaganya langsung mengintruksikan pemeriksaan terhadap seluruh oknum yang terlibat. Saat ini, proses hukum yang menjerat pelaku, ditangani langsung Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).
Selama proses penyelidikan berlangsung, pihaknya menghormati seluruh proses penyelesaian kasus di lingkungan militer, sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 peradilan militer.
"Oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya, dialihkan dari satuan asalnya," kata dia.
Ihwal desakan pemecatan terhadap oknum yang terlibat dalam perkara tabrak lari tersebut, Dudung menyatakan pihaknya bakal segera menyesuaikan sesuai putusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Militer.
"Apabila putusan pengadilan militer menyatakan disertai dengan pidana hukuman tambahan pemecatan, maka saya selaku kepala staf angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," ujar dia.
Dalam penilaiannya, pemecatan mereka yang terlibat dinilai tepat, dan telah memalukan institusi militer terutama Angkatan Darat. "Apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan," ujar dia menegaskan.
Â
Advertisement