P3K Guru

Lantaran tak direstui suami, seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Paser yang dinyatakan lulus seleksi pada 2021 lalu mengundurkan diri. Hal ini disebut sangat merugikan pemerintah daerah dan hak orang lain.
Tampilkan foto dan video