Pamekasan Jawa timur

Seorang nenek berusia 70 tahun di Pamekasan diduga melakukan pemalsuan surat hak milik tanah. Akibat perbuatannya tersebut, sang nenek kini ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mantan lurah yang telah melegalisir surat pajak tanah (SPT) palsu.
Tampilkan foto dan video