Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Pemutihan dilakukan terhadap denda pokok dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga masa pajak 2024 (masa berlaku 2025). Melalui program ini, warga akan mendapatkan penghapusan denda pokok serta pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan mendapatkan pembebasan bea.
Tampilkan foto dan video